FMIPA / Fakultas / Penjaminan Mutu

Penjaminan Mutu

Pada tingkat IPB, sistem penjaminan mutu dilaksanakan oleh Kantor Manajemen Mutu (KMM) yang meliputi kebijakan mutu, perangkat penjaminan mutu (organisasi, pernyataan mutu, manual mutu, standar mutu), pelaksanaan penjaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi kinerja. Sistem penjaminan mutu ini bertujuan supaya semua unit IPB dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu bersifat penting untuk dapat memberikan kepuasan bagi seluruh pengguna atau stakeholder perguruan tinggi.

Sistem penjaminan mutu internal tertuang pada Dokumen Manual Mutu IPB yang membandingkan praktek aktual dan penyempurnaan yang diusulkan. Selain itu, Dokumen Manual Mutu IPB menyediakan dokumen yang menjelaskan kepada stakeholder tentang proses yang dijalankan dalam mencapai dan memelihara standar mutu. Selain itu, dokumen ini juga berfungsi untuk menetapkan dan menunjuk individu yang bertanggung jawab dalam memastikan standar dan pemeliharaannya.

Penjaminan mutu IPB dilakukan baik pada bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) maupun pada bidang non-akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi). Pada tingkat Fakultas, penjaminan mutu (quality assurance/QA) dilakukan dalam bentuk koordinasi dan monitoring pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat departemen dan fakultas. Kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan pada tingkat departemen berada di bawah koordinasi Gugus Kendali Mutu (GKM).

Perangkat implementasi sistem penjaminan mutu yang dilakukan sebagai kendali fakultas atas capaian Quality Assurance (QA) terdiri atas:

  1. Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IPB.
    Manual SPMI menjelaskan secara keseluruhan sistem penjaminan mutu internal yang diterapkan di IPB. Manual SPMI merupakan panduan untuk menetapkan, memenuhi, mengendalikan, dan mengembangkan/meningkatkan standar; serta pedoman atau petunjuk bagi stakeholder internal yang harus menjalankan mekanisme penjaminan mutu.
  2. Standar Mutu dan Sasaran Mutu.
    Standar Mutu ditetapkan sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu penyelenggaraan akademik di IPB. Oleh karena itu, Sistem Penjaminan Mutu internal mengacu pada Standar Mutu yang ditetapkan dengan mengikuti prosedur operasional baku (POB). Standar Mutu ditetapkan untuk masing-masing strata pendidikan dengan mengadopsi atau memodifikasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan standar tambahan yang berlaku di tingkat regional dan internasional. Standar Mutu selanjutnya diturunkan menjadi Sasaran Mutu. Sasaran Mutu ditetapkan sendiri oleh fakultas atau departemen untuk periode waktu tertentu dengan mempertimbangkan capaian yang ada dibandingkan dengan standar mutu.Kegiatan penjaminan mutu antara lain meliputi:

    • Akreditasi Nasional BAN-PT
    • Akrediasi internasional untuk Departemen/PS
    • Akreditasi Laboratorium ISO 17025
    • Standarisasi Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001-2008 yang kemudian di-upgrade ke SMM ISO 9001:2015
    • Penyusunan Turunan dari POB Akademik IPB
    • Standar Mutu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Penguatan Kelembagaan Penjaminan Mutu (GPM/GKM)
    • Pengisian Borang dan Pelaksanaan Asesmen SPMI IPB
    • Pelaksanaan dan tindak lanjut EPBM.
  3. Prosedur Operasional Baku.
    Pencapaian Standar Mutu harus didukung oleh prosedur operasional baku (POB). POB yang dikembangkan mencakup keseluruhan proses yang berlangsung di lingkungan IPB baik akademik maupun non akademik. SOP di IPB ada dalam dokumen manual mutu IPB yang sudah ditetapkan dengan SK Rektor No. 210/K13/OT/ 2004. Dalam kaitan untuk pencapaian Standar Mutu, setiap departemen di FMIPA perlu melakukan standardisasi manajemen pendidikan antara lain dengan mengajukan ISO manajemen.
  4. Borang Asesmen Mutu dan Checklist Self Assesment.
    • IPB mengeluarkan Borang sasaran mutu yang terbagi menjadi dua yaitu Borang Asesmen Mutu untuk target satu tahun dan Borang Asesmen Mutu untuk target 5 tahun.
    • Checklist Self Assessment. Checklist ini menggunakan standar BAN PT. Sistem ini juga dapat memperlihatkan pemetaan dari keseluruhan data dalam satu halaman menggunakan sebaran warna merah, kuning dan hijau yang menggambarkan hasil asesmen manajemen mutu suatu departemen.

Fakultas MIPA sebagai Penjamin Mutu (Quality Asurance), melakukan koordinasi pengumpulan seluruh data SPMI, Borang Asesmen, dan Checklist dari setiap departemen untuk memudahkan penyusunan basisdata serta pembuatan Borang Fakultas yang dibutuhkan pada saat akreditasi maupun penyusunan rencana strategis FMIPA. Basisdata tersebut juga akan memudahkan proses pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan kekuatan dan kelemahan dari masing-masing departemen yang ada di FMIPA IPB.