FMIPA / Akademik / Peraturan Akademik Sarjana

Peraturan Akademik Sarjana

Kurikulum Pendidikan

  1. Kurikulum program sarjana IPB adalah kurikulum pendidikan tinggi yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di IPB;
  2. Pengertian Kurikulum Mayor Minor adalah kurikulum berbasis kompetensi dimana setiap mahasiswa mengikuti pendidikan dalam salah satu mayor sebagai bidang keahlian (kompetensi) utama dan dapat mengikuti pendidikan dalam salah satu bidang minor sebagai bidang keahlian (kompetensi) pelengkap.
  3. Mayor merupakan bidang keahlian berdasarkan disiplin (keilmuan) utamanya pada suatu departemen atau fakultas, dimana mahasiswa dapat memperdalam kompetensinya (ilmu pengetahuan, keterampilan dan perilaku) tertentu dalam suatu paket mata kuliah.
  4. Minor merupakan bidang keahlian pelengkap yang diambil oleh mahasiswa yang berasal dari departemen lain di luar departemen utamanya (mayor).
  5. Berdasarkan tujuan pendidikannya, mata kuliah dalam kurikulum program sarjana terdiri dari mata kuliah umum, mata kuliah mayor, mata kuliah interdep, mata kuliah minor dan mata kuliah penunjang (supporting course).
  6. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah ukuran yang digunakan untuk menyatakan (1) besarnya beban studi mahasiswa, (2) ukuran keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, dan (3) ukuran untuk beban penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi dosen.
    1. Satu SKS dengan metode kuliah meliputi tiga kegiatan per minggu selama satu semester, dengan perincian sebagai berikut:
      • Kegiatan tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya kuliah, yang dilakukan selama 50 menit.
      • Kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi tidak terjadwal, tetapi direncanakan, misalnya pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal, yang dilakukan selama 60 menit.
      • Kegiatan mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau untuk tugas akademik lainnya, misalnya dalam bentuk membaca buku-buku referensi yang dilakukan selama 60 menit.
    2. Satu SKS dengan metode seminar dan kapita selekta sama seperti perhitungan dalam kegiatan metode kuliah.
    3. Satu SKS dengan metode praktikum, praktik lapangan atau keterampilan profesi, KKN, magang, dan penelitian adalah sebagai berikut:
      • Praktikum : perhitungan beban tugas satu kredit semester untuk kegiatan praktikum di kebun, rumah kaca, laboratorium, bengkel kerja (workshop), rumah sakit hewan, kandang, atau studio, adalah sama dengan beban tugas selama 2 sampai 4 jam (2 sampai 4 kali 60 menit) tiap minggu dalam satu semester.
      • Praktik lapangan/keterampilan profesi, KKN, dan magang: perhitungan beban tugasnya adalah satu kredit semester setara dengan 4 sampai 5 jam (4 sampai 5 kali 60 menit) tiap minggu dalam satu semester, atau setara dengan 2/3 bulan (16 sampai 17 hari kerja) selama 4 sampai 5 jam tiap hari.
      • Penelitian dan Penyusunan skripsi: perhitungan beban tugasnya adalah satu kredit semester setara dengan 3 sampai 4 jam tiap minggu dalam satu semester atau 4 sampai 5 jam sehari selama 2/3 bulan (16 sampai 17 hari kerja). Satu semester penelitian dan penyusunan skripsi (6 SKS) setara dengan 4 bulan.
  7. Kurikulum Program Sarjana untuk suatu gelar kesarjanaan mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyakknya 160 SKS. Dalam hal mahasiswa mengambil mayor ganda atau mayor dan minor ganda dimungkinkan beban studi yang lebih besar.
  8. Kurikulum untuk masing-masing mayor ditetapkan dengan Peraturan/Surat Keputusan Rektor.
  9. Kode Mata Kuliah ditulis dalam ruang 6 dijit dengan rincian sebagai berikut:
    1. Dijit ke-1, 2, dan 3 diisi berupa 3 huruf singkatan kode departemen pengampu, kecuali untuk mata kuliah umum diberi kode IPB.
    2. Dijit ke-4 diisi berupa angka menunjukkan tingkat kedalaman ilmu.
    3. Dijit ke-5 diisi berupa angka yang menunjukkan nomor urut Rumpun Ilmu atau Bagian di Departemen; digunakan angka 0-9.
    4. Dijit ke-6 diisi berupa angka yang menunjukkan nomor urut mata kuliah pada rumpun ilmu/bagian yang bersangkutan; digunakan angka 0-9. Jika diperlukan dapat diteruskan dengan huruf abjad dari A s.d. Z
  10. Tata cara Penulisan Jumlah Kredit (Beban Kredit) dan Mata Kuliah Prasyarat:
    1. Jumlah kredit (beban kredit) suatu mata kuliah dituliskan setelah kode mata kuliah yang bersangkutan pada ruang sebesar 6 dijit. (dijit ke-1. Total beban kredit, dijit ke-2. Tanda Kurung Buka, dijit ke-3. Jam tatap muka kuliah dari mata kuliah yang bersangkutan, dijit ke-4. Tanda Hubung, dijit ke-5. Jam tatap muka praktikum, dijit ke-6. Tanda kurung tutup. Contoh: 3 (2-3).
    2. Mata Kuliah yang mempunyai mata kuliah prasyarat diberi tanda dengan menuliskan kode mata kuliah prasyarat setelah tulisan beban kredit mata kuliah tersebut. Setiap mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah yang mempunyai mata kuliah prasyarat, harus mengambil mata kuliah prasyarat tersebut terlebih dahulu.

Pemutusan Studi

  1. Pemutusan studi adalah pernyataan Rektor yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang menyatakan seorang mahasiswa telah berhenti atau dikeluarkan dari IPB.
  2. Pemutusan studi atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan (pengunduran diri) dilakukan oleh Rektor setelah menerima persetujuan Dekan/Direktur Pendidikan TPB.
  3. Pemutusan studi dengan alasan:
    1. Mendapat IPK < 1.50, atau
    2. Pada tahun pertama mendapat IPK 1.50-1.99, serta tetap tidak berhasil memperbaiki IPK menjadi > 2.00 setelah mengikuti perkuliahan remedial, atau
    3. Mendapat IP < 2.0 dan IPK < 2.00 setelah mendapat Peringatan Keras (PK), atau
    4. Telah melewati masa studi maksimum di IPB tanpa alasan yang sah, atau
    5. Tidak mencapai beban minimum SKS yang harus diselesaikan, atau
    6. Dinyatakan melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus.
    7. Diusulkan oleh Dekan atau Direktur Pendidikan TPB kepada Rektor dengan tembusan kepada Ketua Departemen, Pembimbing Akademik, dan Pembimbing Tugas Akhir.
  4. Pemutusan studi dengan alasan dua semester berturut turut berstatus tidak aktif dan tidak melakukan registrasi ulang pada semester berikutnya, atau dua semester berturut-turut tidak menyatakan aktif kembali setelah mahasiswa mengambil cuti akademik dilakukan secara langsung oleh Rektor.
  5. Terhitung sejak tanggal usulan pemutusan studi oleh Dekan atau Direktur Pendidikan TPB maka seluruh pelayanan administrasi, termasuk pembayaran SPP, dan pelayanan akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari Rektor.

Kelulusan dan Gelar

  1. Syarat dan Hak Kelulusan
    1. Syarat kelulusan program pendidikan sarjana adalah:
      • Telah menyelesaikan semua mata kuliah wajib;
      • Telah menempuh Tugas Akhir;
      • Telah mencapai beban studi minimum 144 sks;
      • Masa studi tidak lebih dari 12 semester efektif;
      • Meraih IPK di atas 2.00 dan tanpa nilai huruf mutu E;
      • Bebas dari sanksi akademik; dan
      • Telah menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) dari fakultasnya.
    2. Hak kelulusan:
      • Selanjutnya mahasiswa yang telah mencapai kelulusan program sarjana disebut lulusan.
      • Lulusan berhak memperoleh ijazah dan menggunakan gelar akademik sarjana dan profesi dalam bidang ilmu yang dituntutnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
      • Mendapatkan Ijazah yang diberikan pada saat wisuda.
  2. Gelar Akademik
    1. Gelar akademik dan sebutan profesi yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
      Pada ijazah, selain gelar akademik dan sebutan profesi, dicantumkan pula nama fakultas, program studi dan tanggal lulus secara lengkap.
    2. Penerbitan ijazah disesuaikan dengan tanggal kelulusan (tanggal SKL Fakultas).
    3. Gelar akademik dan sebutan profesi di lingkungan IPB adalah sebagai berikut:
      • Pertanian: Sarjana Pertanian (SP)
      • Kedokteran Hewan: Sarjana Kedokteran Hewan (S.KH) dan Dokter Hewan/Spesialis (Drh.)
      • Perikanan dan Ilmu Kelautan: Sarjana Perikanan (S.Pi.)
      • Peternakan: Sarjana Peternakan (S.Pt.)
      • Kehutanan: Sarjana Kehutanan (S.Hut)
      • Teknologi Pertanian: Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP.)
      • Matematika dan IPA: Sarjana Sains (S.Si.)
      • Komputer dan Informatika: Sarjana Komputer (S.Kom.)
      • Statistika: Sarjana Statistika (S.Stat)
      • Ekonomi: Sarjana Ekonomi (S.E.)
      • Gizi Masyarakat : Sarjana Gizi (S.Gz.)
      • Ilmu Keluarga dan Konsumen : Sarjana Ilmu Keluarga dan Konsumen (S.IKk.)
      • Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat : Sarjana Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (S.KPm.)
  3. Wisuda
    1. Wisuda adalah upacara akademik berupa Sidang Terbuka Institut yang dilaksanakan dalam rangka penyerahan ijazah kepada para lulusan.
    2. Rektor menetapkan lulusan terbaik dan kepada lulusan terbaik tersebut diberikan penghargaan prestasi akademik pada saat wisuda.
    3. Daftar nama lulusan tiap wisuda ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan lulusan terbaik adalah:
  • Seluruh SKS diperoleh dari Program Sarjana di IPB,
  • Predikat Kelulusan,
  • Indeks Prestasi Kumulatif,
  • Lama studi,Aktivitas yang menunjang,
  • Perilaku.

Penilaian Hasil Studi

  1. Penilaian Mata Kuliah
    1. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk tiap mata kuliah didasarkan pada tiga alternatif penilaian, yaitu:
      • menggunakan sistem penilaian acuan patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan,
      • menggunakan sistem penilaian acuan norma (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya, atau
      • menggunakan sistem gabungan antara PAP dan PAN, yaitu dengan menentukan batas kelulusan terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus relatif dengan nilai kelompoknya.
    2. Nilai prestasi studi tiap mata kuliah (yang selanjutnya disebut nilai mata kuliah) merupakan hasil kumulatif komponen tugas terstruktur, praktikum (bagi mata kuliah dengan praktikum), ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
      Nilai prestasi setiap mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas terstruktur, praktikum (bagi mata kuliah dengan praktikum), ujian tengah semester, ujian akhir semester dan kuis atau ujian formatif apabila dilaksanakan.
    3. Nilai ujian setiap mata kuliah dinyatakan dalam nilai (angka) mutlak dari 0 sampai 100.
    4. Hasil penilaian akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan huruf mutu (HM) dan angka mutu (AM) sebagai berikut: A=4, B=3, C=2, D=1, dan E=0.
    5. Daftar nilai matakuliah disusun rangkap empat oleh dosen penanggungjawab mata kuliah yang masing-masing disampaikan kepada:
      • sub-bagian pendidikan fakultas,
      • jurusan mahasiswa peserta perkuliahan,
      • ditempel pada papan pengumuman, dan
      • arsip dosen yang bersangkutan.
    6. Bila seorang mahasiswa belum melengkapi tugas salah satu komponen nilai suatu mata kuliah dengan alasan yang sah, maka nilai mata kuliah mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan belum lengkap (BL). Mahasiswa yang bersangkutan diberi kesempatan melengkapi komponen tersebut selambat-lambatnya empat minggu pertama pada semester berikutnya dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan. Bila kesempatan ini tidak digunakan maka nilai BL diganti dengan suatu nilai oleh dosen yang bersangkutan. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian terhadap status BL, maka nilai mata kuliah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan memperhatikan pertimbangan dosen yang bersangkutan.
    7. Bila seorang mahasiswa mundur secara tidak sah dari suatu mata kuliah, maka mata kuliah tersebut diberi nilai E, dan diperhitungkan dalam menentukan IP pada akhir semester tersebut.
      Nilai akhir yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik setelah pengulangan perkuliahan. Nilai-nilai yang didapat seluruhnya dicantumkan dalam transkrip per semester mahasiswa yang bersangkutan. Untuk nilai yang diperoleh dengan kuliah ulang akan diberi keterangan khusus pada transkrip kumulatif.
  2. Penilaian Semester
    1. Penilaian keberhasilan studi semester dilakukan pada tiap akhir semester. Penilaian ini meliputi semua mata kuliah yang direncanakan oleh mahasiswa dalam KRS yang sah pada semester tersebut, dengan menghitung IP = jumlah hasil kali antara SKS dan nilai mutu setiap mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS.
    2. IP yang diperoleh mahasiswa pada semester bersangkutan digunakan dalam menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya.
    3. Untuk menjamin pencapaian kompetensi umum, fakultas, mayor, minor dan kompetensi pelengkap maka selain dilakukan penilaian tiap semester, juga dilakukan penilaian MK di tingkat TPB, penilaian MK interdep, penilaian MK mayor dan penilaian MK minor atau penunjang. Penilaian-penilaian ini bisa tersebar pada semester yang berbeda.
  3. Penilaian TPB
    1. Hasil penilaian digunakan sebagai syarat untuk memilih mayor. Mahasiswa dapat memilih mayor jika IPK di TPB > 2,00.
    2. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK < 1,50, maka mahasiswa tersebut dikeluarkan dari IPB.
    3. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK > 1,50 dan < 2,00 diberi kesempatan mengikuti perkuliahan ulang pada alih tahun akademik (remedial) untuk memperbaiki nilai. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK > 2,00 setelah remedial dapat masuk mayor, sedangkan yang memperoleh IPK < 2,00 dikeluarkan dari IPB. Penilaian Interdep, Mayor, Minor dan Penunjang.
      • Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah interdep minimal 2,00.
      • Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah mayor minimal 2,00.
      • Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah minor minimal 2,00.
      • Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah penunjang minimal 2,00.
  4. Penilaian Akhir Tahun Akademik
    Penilaian akhir tahun pertama (evaluasi awal) dilaksanakan oleh Fakultas bersama dengan Program Tingkat Persiapan Bersama (TPB). Penilaian status studi mahasiswa selanjutnya akan dilakukan sepenuhnya oleh fakultas masing-masing. Status kelanjutan studi ditentukan berdasarkan nilai IP dan IPK, yang menghasilkan keputusan Tanpa Syarat, Peringatan, Peringatan Keras Pertama, Peringatan Keras Kedua, Peringatan Keras Ketiga, dan Dikeluarkan (DO).
    Penilaian akhir tahun pertama dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama (DPTPB), penilaian status studi mahasiswa selanjutnya akan dilakukan sepenuhnya oleh fakultas masing-masing. Proses penilaian keberhasilan mahasiswa dapat dilihat pada Tabel berikut:
  5. Penilaian Akhir Program Pendidikan
    1. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikannya setelah memenuhi beban kurikulum yang dipersyaratkan dengan IPK > 2,00 tanpa nilai E.
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh mahasiswa dari seluruh beban studi yang diambilnya merupakan salah satu penentu predikat kelulusan.
    3. Predikat kelulusan merupakan penghargaan akademik atas prestasi yang diperoleh seorang mahasiswa selama mengikuti pendidikan di IPB. Predikat kelulusan beserta ketentuannya tertera pada Tabel berikut.
    4. Kelulusan mahasiswa sebagai sarjana beserta predikat kelulusannya diputuskan oleh Dekan.
    5. Mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan pada butir d berhak mendapat surat keterangan lulus dari fakultas, dan berhak mengikuti wisuda IPB.

Perkuliahan

  1. Umum
    1. Kegiatan perkuliahan terdiri atas kegiatan kuliah dan kegiatan praktikum.
    2. Satu tahun akademik penyelenggaraan perkuliahan dibagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap yang diatur dalam kalender akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
    3. Selama kuliah atau praktikum berlangsung, peserta dan dosen/asisten tidak diperkenankan merokok dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan.
    4. Tempat dan waktu perkuliahan diatur dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan oleh fakultas.
    5. Waktu perkuliahan dimulai pukul 07.00 sampai pukul 18.00. Dalam keadaan tertentu atas seijin Dekan, perkuliahan dapat dilakukan sampai pukul 22.00.
    6. Peserta perkuliahan dianggap sah apabila tercantum dalam daftar peserta perkuliahan yang diterbitkan oleh Fakultas/Program Studi.
    7. Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah minimum 80 persen dari seluruh jam tatap muka yang terjadwal pada semester yang bersangkutan.
    8. Semua mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh jam praktikum yang terjadwal pada semester yang bersangkutan.
    9. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti perkuliahan karena alasan yang sangat penting harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan selambat-lambatnya pada hari perkuliahan berikutnya, dan selanjutnya meminta surat izin tidak mengikuti perkuliahan kepada Pembantu Dekan I atau Direktur TPB dengan melampirkan keterangan atau bukti pendukung.
    10. Apabila ketentuan di atas tidak dipenuhi maka mahasiswa dianggap lalai mengikuti perkuliahan.
    11. Mahasiswa diharuskan hadir di ruang perkuliahan sebelum kuliah dimulai.
    12. Mahasiswa yang datang terlambat sesudah perkuliahan dimulai wajib meminta izin kepada dosen pengajar sebelum masuk ke ruang perkuliahan.
    13. Mahasiswa yang datang lebih dari 15 menit sesudah perkuliahan dimulai tidak diperkenankan masuk ke ruang perkuliahan dan dianggap lalai mengikuti perkuliahan pada jam perkuliahan yang bersangkutan.
    14. Mahasiswa yang hadir dalam perkuliahan wajib mengisi daftar hadir perkuliahan. Daftar hadir perkuliahan tersebut dibuat rangkap dua, satu untuk dosen dan satu untuk Subbagian Pendidikan atau Pelaksana Administrasi Pendidikan Fakultas. Mahasiswa yang lalai tidak mengisi daftar hadir dianggap lalai mengikuti perkuliahan pada jam perkuliahan yang bersangkutan.
    15. Selama mengikuti perkuliahan mahasiswa diwajibkan berpakaian rapi dan bersepatu sesuai dengan norma-norma kesopanan, kepantasan, dan ketentuan yang berlaku. Pada ruang tertentu memakai pakaian, alas kaki, dan atribut lain sesuai dengan peruntukannya (SK Rektor No: 119/K13.12.1/KM/1999).
    16. Selama mengikuti perkuliahan mahasiswa dilarang melakukan aktivitas yang dapat menggangu jalannya perkuliahan dan ketenangan mahasiswa lain.
    17. Dosen memberi peringatan kepada mahasiswa yang menggangu perkuliahan dan berhak mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan dari ruang perkuliahan apabila mahasiswa tetap mengganggu jalannya perkuliahan.
    18. Mahasiswa yang karena keperluan yang sangat mendesak terpaksa meninggalkan tempat perkuliahan pada waktu perkuliahan berlangsung wajib meminta izin kepada dosen.
  2. Perkuliahan Ulang
    1. Perkuliahan ulang adalah keikutsertaan kembali mahasiswa dalam perkuliahan untuk suatu mata kuliah tertentu dalam semester reguler, yang pernah diikuti dalam semester reguler sebelumnya.
    2. Ketentuan mengikuti perkuliahan ulang bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:
      • Wajib diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan nilai akhir E untuk mata kuliah wajib, dengan pengulangan sebanyak-banyaknya sampai dua kali masa perkuliahan. Jika setelah mengikuti dua kali perkuliahan ulang tetap memperoleh nilai E untuk mata kuliah wajib, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari IPB.
      • Dapat diikuti oleh mahasiswa yang mendapatkan nilai akhir D dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah.
      • Jarak waktu antara semester pada waktu mengambil kuliah awal dengan mengambil kuliah ulang ke dua tidak boleh lebih dari 4 semester.
    3. Mahasiswa yang mendapatkan nilai akhir E untuk mata kuliah pilihan, dapat membatalkan nilai tersebut dengan mengajukan secara tertulis kepada Pembantu Dekan I sehingga nilai tersebut tidak dicantumkan dalam transkrip dan tidak dimasukkan dalam perhitungan IPK.
    4. Semua nilai dicantumkan dalam transkrip kecuali butir (3). Nilai hasil dari perkuliahan ulang diberi tanda asterik (*).
  3. Perkuliahan Alih Semester
    1. Perkuliahan alih semester adalah perkuliahan yang dilaksanakan di antara dua semester.
    2. Perkuliahan alih semester untuk mata kuliah tertentu dapat diselenggarakan dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah dan ketua program studi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan alih semester diwajibkan membayar tambahan biaya di luar SPP sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh IPB, kecuali untuk biaya praktikum yang ditentukan oleh program studi yang bersangkutan. Jumlah minimum mahasiswa per kelas dalam perkuliahan ulang alih semester ditetapkan oleh dosen penanggung jawab mata kuliah dengan persetujuan ketua program studi dan sepengetahuan Dekan.
      • Nilai yang diperoleh pada kuliah alih semester akan diperhitungkan pada semester gasal berikutnya.

Pembimbing Akademik

  1. Tiap mahasiswa yang diterima pada suatu program studi akan mempunyai dosen pembimbing akademik (PA).
  2. Pengangkatan pembimbing akademik mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Ketua Jurusan.
  3. Tugas-tugas dosen PA di antaranya adalah:
    1. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang:
      • penyusunan rencana studi semester dan rencana studi paripurna. Rencana studi semester adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester; rencana studi paripurna adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa sampai mahasiswa tersebut lulus,
      • pengisian KRS, dan
      • penjelasan kebijakan studi, yaitu memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya beban studi yang dapat diambil pada semester yang akan datang;
    2. Membantu, mengamati dan atau mengarahkan serta memacu kelancaran studi mahasiswa asuhannya dalam hal:
      • mengusahakan kelancaran mengikuti perkuliahan,
      • memilih teknik mengikuti perkuliahan,
      • menggunakan kepustakaan dan teknik membaca buku,
      • mengenalkan sumber-sumber belajar (di dalam dan di luar kampus),
      • pengaturan waktu yang tepat,
      • mencatat kemajuan/keberhasilan belajar secara berkala, dan
      • menyampaikan informasi mengenai mahasiswa tertentu yang mengalami hambatan studi kepada dosen mata kuliah;
    3. Memberikan bantuan yang menyangkut masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian maha­siswa (penyesuaian lingkungan, watak, dan lain-lain);
    4. Memberikan pertimbangan-pertimbangan penyelesaian studi mahasiswa bimbingannya kepada pimpinan fakultas.

Kode Mata Kuliah (MK) dan Beban Kredit

  1. Kode Mata Kuliah
    Kode Mata Kuliah (KMK) dinyatakan dalam 6 dijit untuk setiap mata kuliah. Secara umum, kode matakuliah dapat dituliskan seperti AAAXXX. A menunjukkan huruf dan X menunjukkan bilangan. Tiga huruf merupakan kode untuk singkatan nama jurusan/bagian pengasuh atau kelompok mata kuliah. Tiga angka merupakan kode yang berturut-turut menunjukkan kedalaman, rumpun atau laboratorium pengasuh, dan nomor urut mata kuliah dalam rumpun atau laboratorium pengasuh.
  2. Beban Kredit
    Jumlah kredit (beban kredit) suatu mata ajaran dituliskan setelah kode mata ajaran yang bersangkutan pada ruang sebesar 6 dijit. Pada dijit pertama dituliskan total beban kredit. Pada dijit kedua ditulis tanda kurung buka “(“. Pada dijit ketiga dituliskan jam tatap muka kuliah dari mata ajaran yang bersangkutan. Pada dijit keempat ditulis tanda “-“. Pada dijit kelima ditulis jam tatap muka praktikum. Pada dijit keenam ditulis tanda kurung tutup “)”. Kuliah yang mempunyai mata kuliah prasyarat diberi tanda dengan menuliskan kode mata kuliah prasyarat setelah tulisan beban kredit mata kuliah tersebut. Setiap mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah yang mempunyai mata kuliah prasyarat, harus mengambil mata kuliah prasyarat terlebih dahulu. Nilai yang diperoleh pada kuliah alih semester akan diperhitungkan pada semester gasal berikutnya.

Sistem Pendidikan

  1. Pengertian Sistem Kredit:
    1. Sistem Kredit (SK) adalah suatu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), dengan ukuran waktu terkecil adalah satu semester.
    2. Semester adalah satuan waktu kegiatan pendidikan selama 19 minggu, terdiri atas 14 minggu (tatap muka) kegiatan perkuliahan, dua minggu kegiatan ujian tengah semester, satu minggu masa persiapan ujian akhir semester dan dua minggu ujian akhir semester.
    3. Semester pendek (alih semester) adalah satuan waktu kegiatan per mata kuliah yang setara dengan 14 kali pertemuan tatap muka kegiatan perkuliahan, 1 kali ujian tengah semester dan 1 kali ujian akhir.
  2. Ciri-ciri Sistem Kredit:
    1. Memiliki variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun komposisi mata kuliah sesuai dengan kurikulum program studi serta sesuai pula dengan kemampuan dan minatnya.
    2. Mempunyai variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi mata kuliah dengan mengambil dari berbagai program, rumpun, bidang studi, atau fakultas.
    3. Memungkinkan mahasiswa menabung sks untuk mempercepat penyelesaian studinya.
    4. Memungkinkan mahasiswa merencanakan berbagai kegiatan ekstra kurikuler, dengan jalan mengambil beban studi per semester yang jumlah sks-nya kurang dari seharusnya.

Beban Studi dan Masa Studi

  1. Beban Studi
    1. Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang dipunyai mahasiswa masing-masing. Untuk mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama (TPB), pengambilan beban studi awal disesuaikan dengan paket yang ditawarkan.
    2. Beban studi maksimum bagi seorang mahasiswa tiap semester hendaknya ditentukan oleh indeks prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan pada semester yang baru berakhir. Mahasiswa yang baru menyelesaikan studi di TPB, beban studinya ditentukan oleh indeks prestasi kumulatif (IPK) selama di TPB. Maksimum beban studi 25 sks, jumlah dan susunan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa tiap semester ditetapkan dengan menggunakan KRS dengan bimbingan dan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
    3. Jumlah maksimum beban studi tiap semester 25 sks, beban sks maksimum yang dianjurkan menurut IP semester sebelumnya adalah sebagai berikut:
      • IP >2.76 maksimum SKS/Semester: 25
      • IP 2,00 – 2,75 maksimum SKS/Semester: 22
      • IP 2,00 maksimum SKS/Semester: 19
    4. Dengan alasan yang sah mahasiswa dapat mengambil beban studi minimum 12 sks tiap semester, kecuali bagi mahasiswa yang sisa beban studinya kurang dari 12 sks.
  2. Masa Studi
    1. Masa studi maksimum untuk program sarjana adalah 12 semester.
    2. Mahasiswa yang melampaui batas waktu studi maksimum 12 semester dikeluarkan dari IPB oleh Rektor, setelah memperhatikan pertimbangan dari Dekan.
    3. Mahasiswa yang belum mencapai maksimum 14 semester tetapi mempunyai prestasi hasil belajar yang tidak memenuhi syarat, dapat dikeluarkan dari IPB oleh Rektor setelah memperhatikan pertimbangan dari Dekan atau Direktur TPB.
    4. Waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.
    5. Waktu selama mahasiswa dinyatakan tidak aktif, tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi 14 semester.
  3. Perpanjangan Masa Studi
    1. Ijin perpanjangan masa studi adalah ijin yang diberikan oleh Dekan berupa surat Keputusan Dekan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari 12 semester dengan alasan yang sah.
    2. Waktu perpanjangan studi diberikan kepada seorang mahasiswa selama-lamanya 2 semester dan dihitung sejak tanggal berakhirnya masa 14 semester.
    3. Permohonan ijin perpanjangan masa studi diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa studinya berakhir.
    4. Tata cara mengajukan permohonan ijin perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut:
      • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Dekan Fakultas.
      • Permohonan tersebut dilampiri format izin permohonan perpanjangan masa studi yang telah diisi lengkap serta surat pernyataan dan rencana kerja penyelesaian studi yang disetujui oleh Pembimbing Akademik atau Pembimbing Skripsi atau Komisi Pendidikan dan Ketua Program Studi atau Ketua Jurusan.
      • Syarat mahasiswa yang mengajukan ijin perpanjangan masa studi adalah mahasiswa terdaftar pada semester berjalan (dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester berjalan) yang sudah atau sedang menyelesaikan tugas akhir, dan/atau sudah atau segera melaksanakan seminar, dan atau sudah atau segera melakukan ujian skripsi.

Cuti Akademik

  1. Alasan Cuti Akademik yang dapat diterima antara lain adalah:
    1. Faktor kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus istirahat efektif selama satu semester atau lebih.
    2. Faktor lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh cuti akademik yang diperkuat dengan surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang dan atau orang tua/wali mahasiswa.
    3. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa oleh pimpinan fakultas atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan permohonan tertulis. Surat permohonan cuti akademik harus dilampiri dengan:
      • fotokopi kartu mahasiswa,
      • tanda bukti pembayaran SPP semester terakhir dan SPP 25 persen semester masa cuti,
      • daftar prestasi akademik,
      • bukti pendukung alasan permohonan cuti akademik, dan
      • surat pertimbangan dari Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi dan Pembimbing Akademik/Konselor.
    4. Satu kali cuti akademik hanya diberikan paling lama dua semester, dan selama mengikuti pendidikan hanya diberikan paling lama empat semester.
    5. Cuti akademik tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut.
      Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar SPP sebesar 25 persen dari beban SPP yang berlaku untuknya.
    6. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya satu bulan setelah perkuliahan berjalan.
    7. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan/Direktur TPB dengan melampirkan surat izin cuti akademik dan pelunasan SPPnya.
    8. Surat permohonan aktif kembali diajukan satu bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
    9. Surat cuti akademik dan surat pengaktifan kembali diterbitkan oleh Dekan/Direktur TPB dengan tembusan kepada Rektor, BAAK, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan Pembimbing Akademik.
    10. Pemberian cuti akademik di luar ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas ditetapkan oleh Dekan/Direktur TPB dengan memperhatikan hal-hal tertentu.
    11. SPP yang disebutkan pada butir 3 di atas harus dibayarkan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan pada waktu memproses izin cuti akademik.
    12. SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali, dan dalam hal ini mahasiswa yang bersangkutan dibebaskan dari SPP cuti akademik.
  2. Sanksi Cuti Akademik:
    1. Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
    2. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai dua semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan dikeluarkan dari IPB.

Ujian

  1. Ujian Umum
    1. Dalam satu semester tiap mata kuliah diwajibkan menyelenggarakan sekurang-kurangnya dua kali ujian, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
    2. Ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan sesuai dengan jadwal ujian yang diterbitkan oleh Fakultas atau Direktorat Pendidikan TPB.
    3. Dosen harus mengumumkan nilai hasil kuis atau ujian, selambat-lambatnya dua minggu setelah kuis atau ujian.
    4. Pengecekan kebenaran nilai kuis dan ujian oleh mahasiswa kepada dosen apabila ada, harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam dua hari setelah pengumuman nilai.
    5. Mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian akhir suatu mata kuliah jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 80 persen kuliah.
    6. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian dalam waktu yang telah ditentukan harus memberitahukan secara tertulis kepada dosen mata kuliah pada hari itu juga, dan selanjutnya meminta surat ijin tidak mengikuti ujian dari Wakil Dekan atau Direktur Pendidikan TPB.
    7. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadwal karena suatu alasan yang sah berhak diberi ujian susulan.
    8. Mahasiswa peserta ujian dan pengawas harus sudah siap di luar ruangan ujian sebelum ujian dimulai dan tidak diperkenankan memasuki ruangan ujian sebelum dipersilahkan oleh pengawas ujian.
    9. Mahasiswa peserta ujian harus membawa kartu mahasiswa atau keterangan lain yang sah yang dikeluarkan oleh pimpinan fakultas. Mahasiswa peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau keterangan lain yang sah tidak diperkenankan mengikuti ujian.
    10. Ujian diawasi oleh dosen mata kuliah dibantu oleh asisten atau pengawas lain yang ditunjuk oleh dosen koordinator.
    11. Mahasiswa peserta ujian hanya dapat membawa alat tulis ke tempat duduk. Alat-alat lain hanya boleh dibawa bila diizinkan oleh pengawas.
    12. Mahasiswa peserta ujian harus berpakaian rapi, bersih, dan sopan (SK Rektor No: 119/K13.2.1/km/1999).
    13. Mahasiswa peserta ujian wajib mengisi daftar hadir ujian yang telah disiapkan oleh pengawas ujian. Mahasiswa peserta ujian yang tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak mengikuti ujian yang bersangkutan.
    14. Mahasiswa peserta ujian yang terlambat datang lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
    15. Selama ujian berlangsung, peserta dan pengawas tidak diperkenankan merokok di ruang ujian dan melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran ujian.
    16. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan melakukan tindak kecurangan (mencontoh, memberitahu, bertanya kepada peserta lain, mengintimidasi) dan meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
    17. Segala hal yang diperlukan selama ujian berlangsung dapat diusahakan melalui pengawas ujian. Untuk hal tersebut, peserta harus memberi isyarat kepada pengawas ujian dengan mengangkat tangan.
    18. Peserta ujian yang telah menyelesaikan pekerjaan ujian sebelum habis waktu ujian menyerahkan pekerjaannya kepada pengawas ujian dan meninggalkan ruangan ujian dengan ijin pengawas.
    19. Peserta ujian yang belum selesai dengan pekerjaannya setelah waktu habis, harus menghentikan pekerjaannya dengan segera.
    20. Tata tertib lain yang belum diatur, diumumkan oleh pengawas sebelum ujian dimulai.
    21. Tiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
    22. Yang boleh berada di dalam ruang ujian adalah peserta ujian dan pengawas ujian. Kehadiran pihak lain harus seijin pengawas.
  2. Ujian Ulang
    1. Ujian Ulang adalah ujian untuk suatu mata kuliah tertentu yang diselenggarakan setelah pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan setelah nilai akhir mata kuliah diumumkan.
    2. Mahasiswa yang mendapatkan nilai D atau E dalam suatu mata kuliah dapat diberikan ujian ulang dengan persetujuan dosen penanggung jawab mata kuliah. Ujian ulang hanya dapat dilaksanakan satu kali, kecuali bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis dapat mengambil ujian ulang maksimum sampai tiga kali.
    3. Ujian ulang dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kalender akademik oleh dosen penanggung jawab mata kuliah. Nilai hasil ujian ulang dikirimkan oleh dosen penanggung jawab yang bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian ulang dilaksanakan. Nilai yang diperhitungkan dalam IP adalah nilai yang terbaik setelah pengulangan ujian dengan huruf mutu maksimum C.