FMIPA / Kemahasiswaan

Kemahasiswaan

Pengertian & Peran Mahasiswa

Pengertian Mahasiswa

  1. Peraturan Pemerintah
    Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1990, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mendefinisikan mahasiswa sebagai peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu. Sementara itu, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Bab VI Pasal 19 menyebutkan bahwa, mahasiswa sebenarnya hanya sebutan akademis bagi siswa/murid yang telah sampai pada jenjang pendidikan tertentu dalam masa pembelajarannya.
  2. Sarwono (1978)
    Dalam bukunya, "Perbedaan Antara Pemimpin dan Aktivis dalam Gerakan Protes", oleh Sarlito Wirawan Sarwono, mahasiswa disebut sebagai tiap orang yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pelajaran di perguruan tinggi dengan batas usia sekitar 18-30 tahun. Secara sosial, mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena memiliki ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga identik sebagai calon intelektual atau cendikiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang syarat dengan berbagai predikat.
  3. Knopfelmacher
    Mahasiswa adalah seseorang calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi yang didik dan diharapkan untuk menjadi calon-calon yang intelektual.

[_/su_spoiler]

Peran dan Fungsi Mahasiswa

  1. Guardian of Value
    Mahasiswa sebagai penjaga nilai-nilai masyarakat yang kebenarannya mutlak: kejujuran, keadilan, gotong royong, integritas, empati dan lainnya. Mahasiswa dituntut mampu berpikir secara ilmiah tentang nilai-nilai yang mereka jaga. Dan bukan hanya itu saja, mahasiswa juga sebagai pembawa, penyampai, serta penyebar nilai-nilai itu sendiri.
  2. Agent of Change
    Mahasiswa juga sebagai pengerak yang mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi, dengan melalui berbagai ilmu, gagasan, serta pengetahuan yang mereka miliki.
  3. Moral Force
    Mahasiswa dengan tingkat pendidikannya yang paling tinggi ‘diwajibkan’ untuk memiliki moral yang baik pula. Tingkat intelektual seorang mahasiswa akan disejajarkan dengan tingkat moralitasnya. Ini yang menyebabkan mengapa mahasiswa menjadi keuatan dari moral bangsa yang diharapkan dapat menjadi contoh dan pengerak perbaikan moral pada masyarakat.
  4. Social Control
    Mahasiswa melalui kemampuan intelektual, kepekaan sisoal serta sikap kritisnya, diharapkan mahasiswa mampu menjadi pengontrol sebuah kehidupan sosial pada masyarakat dengan cara memberikan saran, kritik serta solusi untuk permasalahan sosial masyarakat ataupun bangsa.

[_/su_spoiler]

Mahasiswa merupakan aset bagi fakultas, dimana dalam masa pendidikannya ditempa secara akademik guna membentuk lulusan yang kelak menjadi ahli profesional di bidangnya dan diharapkan mampu menyumbangkan ide dan inovasinya demi kemajuan bangsa dan negara.

Mahasiswa memiliki potensi dan aspirasi yang perlu diarahkan dengan benar pada hal-hal yang positif agar dapat mengembangkan diri menjadi individu yang berkarakter, maka dari itu FMIPA berupaya menampung dan mewadahi potensi dan aspirasi tersebut dengan menyelenggarakan program-program kemahasiswaan, seperti misalnya kompetisi ilmiah, kegiatan-kegiatan berorganisasi, keterampilan kepemimpinan/manajerial hingga ajang kreativitas.