FMIPA / MIPAnet: LAMSAMA dan Akreditasi Program Studi

MIPAnet: LAMSAMA dan Akreditasi Program Studi

BOGOR (31/3) – Pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 Sekjen MIPAnet Dr. Ir. Sri Nurdiati, M.Sc., yang juga adalah Dekan FMIPA IPB, menjadi host Rapat Kerja MIPAnet di IPB International Conventian Center (IICC). Raker ini dibuka oleh Rektor IPB, Dr. Arif Satria, SP, M.Si. yang dalam sambutannya, beliau berpesan bahwa hasil Raker sangat menentukan masa depan akreditasi program studi bidang MIPA, terutama terkait dengan kemunculan revolusi industri 4.0. Raker yang dipandu oleh Sekjen MIPAnet Dr. Ir. Sri Nurdiati, M,Sc. bersama Sekretaris Eksekutif MIPAnet Prof. Warsito, S.Si, DEA, PhD. dihadiri oleh 48 Dekan atau Wakil Dekan FMIPA/FST/FKIP/FIA/FMKSD/FSM dari seluruh Indonesia.

Agenda Raker yang mengusung tema LAMSAMA dan Akreditasi Program Studi dikemas dalam tiga sesi kegiatan, yaitu (i) Pemaparan dan diskusi perkembangan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sains Alam dan Ilmu ForMAl (LAMSAMA), (ii) Pemaparan dan diskusi kondisi program studi dan akreditasi saat ini, serta (iii) Perumusan hasil pertemuan. Pada sesi pertama, Sekretaris Eksekutif MIPAnet Prof. Warsito, S.Si, DEA, PhD memaparkan perkembangan pendirian LAMSAMA sampai saat ini. Prof Warsito menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, maka akreditasi program studi akan dilakukan oleh LAM, sedangkan akreditasi perguruan tinggi akan dilakukan oleh BAN PT.

Mengingat masih sangat besarnya perbedaan antar program studi di bawah MIPAnet, maka seyogyanya LAMSAMA dapat mengakomodir perbedaan tersebut dalam membuat kebijakan terkait pendanaan dan instrumen borang. Pada sesi kedua, Sekjen MIPAnet Dr. Ir. Sri Nurdiati, M.Sc. memaparkan hasil survei terkait kondisi akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi serta ekspektasi yang diharapkan dari keberadaan LAMSAMA. Hasil paparan dan diskusi pada sesi pertama dan kedua selanjutnya dirumuskan pada sesi terakhir serta dijadikan keputusan Raker sebagai masukan bagi pihak-pihak pengambil keputusan agar dapat dibuat kebijakan yang lebih mendukung bagi tumbuh dan berkembangnya ilmu-ilmu dasar di Indonesia.