FMIPA / TATA CARA PENJARINGAN BAKAL CALON DEKAN FMIPA IPB PERIODE 2020-2025

TATA CARA PENJARINGAN BAKAL CALON DEKAN FMIPA IPB PERIODE 2020-2025

TATA CARA PENJARINGAN BAKAL CALON DEKAN FMIPA IPB PERIODE 2020-2025

  1. Proses penjaringan BCD FMIPA IPB akan dilakukan pada hari Sabtu, 26 September 2020 pukul 08.00-23.59 WIB.
    Catatan: Apabila ada Departemen yang akan melakukan penjaringan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PPD, maka Departemen wajib melaporkan kepada PPD secara tertulis dengan menyampaikan alasan pemindahan jadwal tersebut.
  2. Proses penjaringan dilakukan pada setiap kelompok pemilih yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, sbb:
    1. Penjaringan oleh dosen yang memiliki hak suara/pilih dilakukan di tingkat departemen. Laporan kepada PPD dilakukan oleh Perwakilan PPD Departemen
      Catatan: Para dosen menggunakan hak suara/pilihnya di departemen masing-masing
    2. Penjaringan oleh tenaga kependidikan yang memiliki hak suara/pilih dilakukan di tingkat fakultas. Laporan kepada PPD dilakukan oleh KTU Fakultas.Catatan: Para tendik di departemen menyampaikan usulan nama BCD kepada fakultas yang diwakili oleh KTU Fakultas
    3. Penjaringan oleh mahasiswa yang memiliki hak suara/pilih dilakukan di tingkat fakultas. Laporan kepada PPD dilakukan oleh BEM FMIPA.
      Catatan: Himpro yang ada di setiap departemen menyampaikan usulan nama-nama calon kepada BEM FMIPA.
  3. Kriteria Pemilih
    1. Dosen yang memiliki hak pilih/suara adalah dosen PNS dan Non PNS di lingkungan FMIPA yang namanya terdaftar di SDM IPB
    2. Tendik yang memiliki hak pilih/suara adalah tendik PNS dan Non PNS yang berada di lingkungan FMIPA yang namanya terdaftar di SDM IPB.
    3. Mahasiswa yang memiliki hak pilih/suara adalah mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di lingkungan FMIPA yang berstatus aktif.
  4. Jumlah BCD yang dapat dipilih sebanyak-banyak 3 (tiga) orang menggunakan mekanisme penjaringan yang disepakati pada masing-masing kelompok pemilih.
  5. Mekanisme penjaringan dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut:
    1. Musyawarah Mufakat
      • Mekanisme ini lebih disarankan dan diutamakan untuk dilakukan pada masing-masing kelompok pemilih.
      • Keputusan yang diambil melalui mekanisme mufakat harus dihadiri minimal kuorum (50% total pemilih + 1) pada masing-masing kelompok
      • Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam suatu rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.
      • BCD Prospective tidak diperkenankan hadir pada musyawarah untuk mengambil keputusan
    2. Pemungutan Suara
      • Metode ini dilakukan apabila metode pada butir a tidak tercapai.
      • Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain
      • PPD menyiapkan mekanisme pemungutan suara dengan cara daring melalui http://e-vot.ipb.ac.id
      • Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum (50% total pemilih + 1) dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.Pemungutan Suara
      • BCD Prospective diperkenankan untuk ikut menggunakan hak suara/pilihnya dalam penjaringan yang menggunakan pemungutan suara
    3. Metode Lainnya
      • Kelompok pemilih dapat menggunakan mekanisme penjaringan selain yang ditulis pada butir 5 bagian a dan b.
      • Metode penjaringan lainnya ini harus dilaporkan kepada PPD melalui Perwakilan PPD
  6. Dalam hal pemungutan suara, 1 (satu) orang pemilih memiliki 1 (satu) hak suara.
    Hasil penjaringan di tingkat departemen atau fakultas dikirim ke Ketua PPD maksimal Hari Minggu, tanggal 27 September 2020, pukul 12.00 WIB.

Ketua Senat FMIPA IPB,

Prof.Dr.Ir. Yonny Koesmaryono, MS
NIP 195812281985031003