{"id":3616,"date":"2024-07-24T14:04:13","date_gmt":"2024-07-24T07:04:13","guid":{"rendered":"http:\/\/satu.fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616"},"modified":"2024-09-17T11:28:27","modified_gmt":"2024-09-17T04:28:27","slug":"dpm","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616","title":{"rendered":"DPM"},"content":{"rendered":"<div class=\"wpb-content-wrapper\"><p>[vc_row][vc_column][vc_column_text css=&#8221;&#8221;]<\/p>\n<header class=\"entry-header\">\n<h1 class=\"entry-title\">Dewan Perwakilan Mahasiswa<\/h1>\n<\/header>\n<div class=\"entry-content clearfix\">\n<p>Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa\/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (<em>soft skill<\/em>), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (<em>legislating<\/em>); 2) fungsi pengontrolan (<em>controlling<\/em>); 3) fungsi penganggaran (b<em>udgeting<\/em>); 4) fungsi advokasi (<i>advocating<\/i>).<\/p>\n<p>Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan salah satu fakultas di IPB yang memiliki jumlah departemen terbanyak yakni delapan departemen dan juga jumlah mahasiswa terbanyak. Berdasarkan tujuan dan fungsi DPM yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada tanggal 7 Nopember 1998 di Bogor bersamaan dengan waktu dibentuknya LK FMIPA IPB \u00a0dibentuklah suatu lembaga kemahasiswaan lingkup FMIPA\u00a0 yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan FMIPA yakni \u00a0DPM FMIPA IPB. DPM FMIPA adalah kelanjutan dari Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA\/BPM FMIPA yang berdasarkan Kongres Luar Biasa Mahasiswa IPB tertanggal 5-8 Oktober 1998 diubah namanya dan dibenahi strukturnya.<\/p>\n<p>Hubungan\u00a0 DPM FMIPA IPB dengan\u00a0 BEM FMIPA IPB dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan. Sedangkan hubungan DPM FMIPA dengan himpunan keprofesian (GSB, Himagreto, Himabio, Imasika, Gumatika, Himalkom, Himafi, CREB\u2019s, dan ASSA) hanya bersifat instruktif\u00a0 dalam bidang administrasi dan keuangan serta koordinatif\u00a0 dalam bidang pengawasan.<\/p>\n<ul>\n<li>FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPM FMIPA IPB\u00a0 melalui prosedur yang ada;<\/li>\n<li>FMIPA memiliki DPM, segala aspirasi yang membangun dapat mahasiswa FMIPA sampaikan pada DPM guna meningkatkan kinerja dan memaksimalkan peranan DPM FMIPA IPB;<\/li>\n<li>FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mengetahui transparansi program kerja DPM, juga berkewajiban mengawasi Kinerja DPM.<\/li>\n<\/ul>\n<blockquote>\n<div><strong>Viva Legislativa!<\/strong><\/div>\n<\/blockquote>\n<p><strong>Ruang Lingkup<\/strong><\/p>\n<p>Batasan ranah kerja dari DPM\u00a0 terletak pada fungsi dan tujuannya, oleh karena itu berdasarkan fungsinya didapatlah ruang lingkup kegiatan DPM FMIPA IPB sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Bidang Legislasi (<em>Legislating<\/em>)<br \/>\nSebagai lembaga tertinggi lingkup fakultas, DPM FMIPA IPB memiliki wewenang dalam penetapan aturan-aturan\u00a0 di lingkup LK\u00a0 FMIPA yang pembuatan dan proses revisinya melibatkan mahasiswa FMIPA pada umumnya dan LK FMIPA lain pada khususnya. Beberapa contoh produk hukum yang ditetapkan oleh DPM FMIPA IPB ialah Tata Tertib SC, Peraturan Fakultas, SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kontroling, alur administrasi &amp; keuangan serta ketetapan lainnya.<\/li>\n<li>Bidang Pengontrolan (<em>Controlling<\/em>)<br \/>\nBidang pengontrolan merupakan salah satu \u00a0wujud tindak lanjut dari produk hukum yang telah ditetapkan oleh bidang legislasi. Pengontrolan dimaksudkan\u00a0 untuk mensinergiskan arah gerak LK FMIPA dan pengoptimalan kinerja LK FMIPA. Dalam pengontrolan terhadap keberlangsungan program kerja BEM, DPM membagi anggotanya pada tiga komisi bidang. Sedangkan dalam pengawasan serta pendampingan BP Himpro dalam mengawasi kinerja \u00a0Himpro yang ada di lingkungan FMIPA IPB, DPM memiliki satu komisi bidang tersendiri.<\/li>\n<li>Bidang Penganggaran (<em>Budgeting<\/em>)<br \/>\nDalam penjalanan program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LK, tentulah dibutuhkan dana operasional. Salah satu sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Di sini DPM berperan dalam mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh fakultas terkait formulasi penganggarannya kepada tiap LK FMIPA dan transparansi penggunaan dananya.<\/li>\n<li>Bidang Advokasi (<em>Advocating<\/em>)<br \/>\nFungsi advokasi merupakan fungsi yang juga dimiliki oleh BEM, namun ada pembeda antara fungsi advokasi di DPM dan di BEM. Dalam penjalanan fungsi advokasi, bidang advokasi DPM lebih menekankan pada proses penjaringannya, DPM FMIPA dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, sms aspirasi, media internet, dan media-media lainnya. Informasi yang terjaring akan dibagikan pada LK FMIPA lain yang bersangkutan untuk kemudian dieksekusi.<\/li>\n<\/ol>\n<\/div>\n<p>[\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]<\/p>\n<\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>[vc_row][vc_column][vc_column_text css=&#8221;&#8221;] Dewan Perwakilan Mahasiswa Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa\/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling); 3) fungsi penganggaran (budgeting); 4) fungsi advokasi (advocating). Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan salah satu fakultas di IPB yang memiliki jumlah departemen terbanyak yakni delapan departemen dan juga jumlah mahasiswa terbanyak. Berdasarkan tujuan dan fungsi DPM yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada tanggal 7 Nopember 1998 di Bogor bersamaan dengan waktu dibentuknya LK FMIPA IPB \u00a0dibentuklah suatu lembaga kemahasiswaan lingkup FMIPA\u00a0 yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan FMIPA yakni \u00a0DPM FMIPA IPB. DPM FMIPA adalah kelanjutan dari Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA\/BPM FMIPA yang berdasarkan Kongres Luar Biasa Mahasiswa IPB tertanggal 5-8 Oktober 1998 diubah namanya dan dibenahi strukturnya. Hubungan\u00a0 DPM FMIPA IPB dengan\u00a0 BEM FMIPA IPB dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan. Sedangkan hubungan DPM FMIPA dengan himpunan keprofesian (GSB, Himagreto, Himabio, Imasika, Gumatika, Himalkom, Himafi, CREB\u2019s, dan ASSA) hanya bersifat instruktif\u00a0 dalam bidang administrasi dan keuangan serta koordinatif\u00a0 dalam bidang pengawasan. FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPM FMIPA IPB\u00a0 melalui prosedur yang ada; FMIPA memiliki DPM, segala aspirasi yang membangun dapat mahasiswa FMIPA sampaikan pada DPM guna meningkatkan kinerja dan memaksimalkan peranan DPM FMIPA IPB; FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mengetahui transparansi program kerja DPM, juga berkewajiban mengawasi Kinerja DPM. Viva Legislativa! Ruang Lingkup Batasan ranah kerja dari DPM\u00a0 terletak pada fungsi dan tujuannya, oleh karena itu berdasarkan fungsinya didapatlah ruang lingkup kegiatan DPM FMIPA IPB sebagai berikut: Bidang Legislasi (Legislating) Sebagai lembaga tertinggi lingkup fakultas, DPM FMIPA IPB memiliki wewenang dalam penetapan aturan-aturan\u00a0 di lingkup LK\u00a0 FMIPA yang pembuatan dan proses revisinya melibatkan mahasiswa FMIPA pada umumnya dan LK FMIPA lain pada khususnya. Beberapa contoh produk hukum yang ditetapkan oleh DPM FMIPA IPB ialah Tata Tertib SC, Peraturan Fakultas, SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kontroling, alur administrasi &amp; keuangan serta ketetapan lainnya. Bidang Pengontrolan (Controlling) Bidang pengontrolan merupakan salah satu \u00a0wujud tindak lanjut dari produk hukum yang telah ditetapkan oleh bidang legislasi. Pengontrolan dimaksudkan\u00a0 untuk mensinergiskan arah gerak LK FMIPA dan pengoptimalan kinerja LK FMIPA. Dalam pengontrolan terhadap keberlangsungan program kerja BEM, DPM membagi anggotanya pada tiga komisi bidang. Sedangkan dalam pengawasan serta pendampingan BP Himpro dalam mengawasi kinerja \u00a0Himpro yang ada di lingkungan FMIPA IPB, DPM memiliki satu komisi bidang tersendiri. Bidang Penganggaran (Budgeting) Dalam penjalanan program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LK, tentulah dibutuhkan dana operasional. Salah satu sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Di sini DPM berperan dalam mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh fakultas terkait formulasi penganggarannya kepada tiap LK FMIPA dan transparansi penggunaan dananya. Bidang Advokasi (Advocating) Fungsi advokasi merupakan fungsi yang juga dimiliki oleh BEM, namun ada pembeda antara fungsi advokasi di DPM dan di BEM. Dalam penjalanan fungsi advokasi, bidang advokasi DPM lebih menekankan pada proses penjaringannya, DPM FMIPA dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, sms aspirasi, media internet, dan media-media lainnya. Informasi yang terjaring akan dibagikan pada LK FMIPA lain yang bersangkutan untuk kemudian dieksekusi. [\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-3616","page","type-page","status-publish","hentry","post-no-thumbnail"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.3 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>DPM - fmipa.ipb.ac.id<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"DPM - fmipa.ipb.ac.id\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"[vc_row][vc_column][vc_column_text css=&#8221;&#8221;] Dewan Perwakilan Mahasiswa Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa\/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling); 3) fungsi penganggaran (budgeting); 4) fungsi advokasi (advocating). Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan salah satu fakultas di IPB yang memiliki jumlah departemen terbanyak yakni delapan departemen dan juga jumlah mahasiswa terbanyak. Berdasarkan tujuan dan fungsi DPM yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada tanggal 7 Nopember 1998 di Bogor bersamaan dengan waktu dibentuknya LK FMIPA IPB \u00a0dibentuklah suatu lembaga kemahasiswaan lingkup FMIPA\u00a0 yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan FMIPA yakni \u00a0DPM FMIPA IPB. DPM FMIPA adalah kelanjutan dari Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA\/BPM FMIPA yang berdasarkan Kongres Luar Biasa Mahasiswa IPB tertanggal 5-8 Oktober 1998 diubah namanya dan dibenahi strukturnya. Hubungan\u00a0 DPM FMIPA IPB dengan\u00a0 BEM FMIPA IPB dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan. Sedangkan hubungan DPM FMIPA dengan himpunan keprofesian (GSB, Himagreto, Himabio, Imasika, Gumatika, Himalkom, Himafi, CREB\u2019s, dan ASSA) hanya bersifat instruktif\u00a0 dalam bidang administrasi dan keuangan serta koordinatif\u00a0 dalam bidang pengawasan. FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPM FMIPA IPB\u00a0 melalui prosedur yang ada; FMIPA memiliki DPM, segala aspirasi yang membangun dapat mahasiswa FMIPA sampaikan pada DPM guna meningkatkan kinerja dan memaksimalkan peranan DPM FMIPA IPB; FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mengetahui transparansi program kerja DPM, juga berkewajiban mengawasi Kinerja DPM. Viva Legislativa! Ruang Lingkup Batasan ranah kerja dari DPM\u00a0 terletak pada fungsi dan tujuannya, oleh karena itu berdasarkan fungsinya didapatlah ruang lingkup kegiatan DPM FMIPA IPB sebagai berikut: Bidang Legislasi (Legislating) Sebagai lembaga tertinggi lingkup fakultas, DPM FMIPA IPB memiliki wewenang dalam penetapan aturan-aturan\u00a0 di lingkup LK\u00a0 FMIPA yang pembuatan dan proses revisinya melibatkan mahasiswa FMIPA pada umumnya dan LK FMIPA lain pada khususnya. Beberapa contoh produk hukum yang ditetapkan oleh DPM FMIPA IPB ialah Tata Tertib SC, Peraturan Fakultas, SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kontroling, alur administrasi &amp; keuangan serta ketetapan lainnya. Bidang Pengontrolan (Controlling) Bidang pengontrolan merupakan salah satu \u00a0wujud tindak lanjut dari produk hukum yang telah ditetapkan oleh bidang legislasi. Pengontrolan dimaksudkan\u00a0 untuk mensinergiskan arah gerak LK FMIPA dan pengoptimalan kinerja LK FMIPA. Dalam pengontrolan terhadap keberlangsungan program kerja BEM, DPM membagi anggotanya pada tiga komisi bidang. Sedangkan dalam pengawasan serta pendampingan BP Himpro dalam mengawasi kinerja \u00a0Himpro yang ada di lingkungan FMIPA IPB, DPM memiliki satu komisi bidang tersendiri. Bidang Penganggaran (Budgeting) Dalam penjalanan program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LK, tentulah dibutuhkan dana operasional. Salah satu sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Di sini DPM berperan dalam mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh fakultas terkait formulasi penganggarannya kepada tiap LK FMIPA dan transparansi penggunaan dananya. Bidang Advokasi (Advocating) Fungsi advokasi merupakan fungsi yang juga dimiliki oleh BEM, namun ada pembeda antara fungsi advokasi di DPM dan di BEM. Dalam penjalanan fungsi advokasi, bidang advokasi DPM lebih menekankan pada proses penjaringannya, DPM FMIPA dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, sms aspirasi, media internet, dan media-media lainnya. Informasi yang terjaring akan dibagikan pada LK FMIPA lain yang bersangkutan untuk kemudian dieksekusi. [\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"fmipa.ipb.ac.id\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2024-09-17T04:28:27+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"3 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/?page_id=3616\",\"url\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/?page_id=3616\",\"name\":\"DPM - fmipa.ipb.ac.id\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2024-07-24T07:04:13+00:00\",\"dateModified\":\"2024-09-17T04:28:27+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/?page_id=3616#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/?page_id=3616\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/?page_id=3616#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"DPM\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/\",\"name\":\"fmipa.ipb.ac.id\",\"description\":\"Fast Forward Future\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/#organization\",\"name\":\"Fakultas MIPA IPB University\",\"url\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2024\\\/07\\\/G-Logo-IPB-University-Vertical-Warna-Hi-1.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2024\\\/07\\\/G-Logo-IPB-University-Vertical-Warna-Hi-1.png\",\"width\":8200,\"height\":1648,\"caption\":\"Fakultas MIPA IPB University\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/fmipa.ipb.ac.id\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/www.instagram.com\\\/fmipa_ipb\\\/\"]}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"DPM - fmipa.ipb.ac.id","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"DPM - fmipa.ipb.ac.id","og_description":"[vc_row][vc_column][vc_column_text css=&#8221;&#8221;] Dewan Perwakilan Mahasiswa Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa\/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling); 3) fungsi penganggaran (budgeting); 4) fungsi advokasi (advocating). Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan salah satu fakultas di IPB yang memiliki jumlah departemen terbanyak yakni delapan departemen dan juga jumlah mahasiswa terbanyak. Berdasarkan tujuan dan fungsi DPM yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada tanggal 7 Nopember 1998 di Bogor bersamaan dengan waktu dibentuknya LK FMIPA IPB \u00a0dibentuklah suatu lembaga kemahasiswaan lingkup FMIPA\u00a0 yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan FMIPA yakni \u00a0DPM FMIPA IPB. DPM FMIPA adalah kelanjutan dari Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA\/BPM FMIPA yang berdasarkan Kongres Luar Biasa Mahasiswa IPB tertanggal 5-8 Oktober 1998 diubah namanya dan dibenahi strukturnya. Hubungan\u00a0 DPM FMIPA IPB dengan\u00a0 BEM FMIPA IPB dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan. Sedangkan hubungan DPM FMIPA dengan himpunan keprofesian (GSB, Himagreto, Himabio, Imasika, Gumatika, Himalkom, Himafi, CREB\u2019s, dan ASSA) hanya bersifat instruktif\u00a0 dalam bidang administrasi dan keuangan serta koordinatif\u00a0 dalam bidang pengawasan. FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPM FMIPA IPB\u00a0 melalui prosedur yang ada; FMIPA memiliki DPM, segala aspirasi yang membangun dapat mahasiswa FMIPA sampaikan pada DPM guna meningkatkan kinerja dan memaksimalkan peranan DPM FMIPA IPB; FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mengetahui transparansi program kerja DPM, juga berkewajiban mengawasi Kinerja DPM. Viva Legislativa! Ruang Lingkup Batasan ranah kerja dari DPM\u00a0 terletak pada fungsi dan tujuannya, oleh karena itu berdasarkan fungsinya didapatlah ruang lingkup kegiatan DPM FMIPA IPB sebagai berikut: Bidang Legislasi (Legislating) Sebagai lembaga tertinggi lingkup fakultas, DPM FMIPA IPB memiliki wewenang dalam penetapan aturan-aturan\u00a0 di lingkup LK\u00a0 FMIPA yang pembuatan dan proses revisinya melibatkan mahasiswa FMIPA pada umumnya dan LK FMIPA lain pada khususnya. Beberapa contoh produk hukum yang ditetapkan oleh DPM FMIPA IPB ialah Tata Tertib SC, Peraturan Fakultas, SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kontroling, alur administrasi &amp; keuangan serta ketetapan lainnya. Bidang Pengontrolan (Controlling) Bidang pengontrolan merupakan salah satu \u00a0wujud tindak lanjut dari produk hukum yang telah ditetapkan oleh bidang legislasi. Pengontrolan dimaksudkan\u00a0 untuk mensinergiskan arah gerak LK FMIPA dan pengoptimalan kinerja LK FMIPA. Dalam pengontrolan terhadap keberlangsungan program kerja BEM, DPM membagi anggotanya pada tiga komisi bidang. Sedangkan dalam pengawasan serta pendampingan BP Himpro dalam mengawasi kinerja \u00a0Himpro yang ada di lingkungan FMIPA IPB, DPM memiliki satu komisi bidang tersendiri. Bidang Penganggaran (Budgeting) Dalam penjalanan program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LK, tentulah dibutuhkan dana operasional. Salah satu sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Di sini DPM berperan dalam mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh fakultas terkait formulasi penganggarannya kepada tiap LK FMIPA dan transparansi penggunaan dananya. Bidang Advokasi (Advocating) Fungsi advokasi merupakan fungsi yang juga dimiliki oleh BEM, namun ada pembeda antara fungsi advokasi di DPM dan di BEM. Dalam penjalanan fungsi advokasi, bidang advokasi DPM lebih menekankan pada proses penjaringannya, DPM FMIPA dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, sms aspirasi, media internet, dan media-media lainnya. Informasi yang terjaring akan dibagikan pada LK FMIPA lain yang bersangkutan untuk kemudian dieksekusi. [\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]","og_url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616","og_site_name":"fmipa.ipb.ac.id","article_modified_time":"2024-09-17T04:28:27+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Estimasi waktu membaca":"3 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616","url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616","name":"DPM - fmipa.ipb.ac.id","isPartOf":{"@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/#website"},"datePublished":"2024-07-24T07:04:13+00:00","dateModified":"2024-09-17T04:28:27+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3616#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"DPM"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/#website","url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/","name":"fmipa.ipb.ac.id","description":"Fast Forward Future","publisher":{"@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/#organization","name":"Fakultas MIPA IPB University","url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/wp-content\/uploads\/2024\/07\/G-Logo-IPB-University-Vertical-Warna-Hi-1.png","contentUrl":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/wp-content\/uploads\/2024\/07\/G-Logo-IPB-University-Vertical-Warna-Hi-1.png","width":8200,"height":1648,"caption":"Fakultas MIPA IPB University"},"image":{"@id":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.instagram.com\/fmipa_ipb\/"]}]}},"jetpack-related-posts":[{"id":3617,"url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3617","url_meta":{"origin":3616,"position":0},"title":"HIMPRO","author":"Support FMIPA","date":"24\/07\/2024","format":false,"excerpt":"[vc_row][vc_column][vc_column_text css=\"\"] Himpunan Profesi Himpunan profesi (Himpro) merupakan organisasi mahasiswa tingkat departemen yang berfungsi sebagai wadah pengembangan potensi mahasiswa di bidangnya masing-masing untuk selanjutnya berkontribusi dalam masyarakat. Himpro yang terdapat di FMIPA IPB adalah sebagai berikut Himpunan Mahasiswa Statistika \u2013\u00a0Gamma Sigma Beta Himpunan Mahasiswa Agrometeorologi \u2013\u00a0Himagreto Himpunan Mahasiswa Biologi \u2013\u00a0Himabio\u2026","rel":"","context":"Postingan serupa","block_context":{"text":"Postingan serupa","link":""},"img":{"alt_text":"","src":"","width":0,"height":0},"classes":[]},{"id":3210,"url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3210","url_meta":{"origin":3616,"position":1},"title":"Peraturan Sarjana","author":"Support FMIPA","date":"10\/07\/2024","format":false,"excerpt":"[vc_row][vc_column][vc_tta_accordion style=\"modern\" spacing=\"2\" c_icon=\"chevron\" active_section=\"\"][vc_tta_section title=\"Kurikulum Pendidikan\" tab_id=\"1726542568073-d6bed5bd-b31e\"][vc_column_text css=\"\"] Kurikulum program sarjana IPB adalah kurikulum pendidikan tinggi yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di IPB; Pengertian Kurikulum Mayor Minor adalah\u2026","rel":"","context":"Postingan serupa","block_context":{"text":"Postingan serupa","link":""},"img":{"alt_text":"","src":"","width":0,"height":0},"classes":[]},{"id":3115,"url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3115","url_meta":{"origin":3616,"position":2},"title":"Sasaran &#038; Strategi","author":"Support FMIPA","date":"10\/07\/2024","format":false,"excerpt":"[vc_row][vc_column][vc_column_text css=\"\"]Sasaran Berdasarkan\u00a0RENSTRA\u00a0(program kerja) FMIPA yang mengacu pada renstra IPB tahun 2013 \u2013\u00a02018, merupakan kelanjutan dari renstra 2008 \u2013 2013, maka sasaran yang akan dicapai hingga tahun 2018 adalah: Meningkatkan sistem tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Menghasilkan lulusan yang\u2026","rel":"","context":"Postingan serupa","block_context":{"text":"Postingan serupa","link":""},"img":{"alt_text":"","src":"","width":0,"height":0},"classes":[]},{"id":3143,"url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3143","url_meta":{"origin":3616,"position":3},"title":"Senat Fakultas","author":"Support FMIPA","date":"10\/07\/2024","format":false,"excerpt":"[vc_row][vc_column][vc_column_text css=\"\"] Senat Fakultas Senat Fakultas beranggotakan 55 orang yang terdiri dari semua Guru Besar yang ada di fakultas, semua Ketua Departemen, dan 2 (dua) orang dosen non guru besar yang menjadi wakil dari masing-masing departemen. Senat Fakultas dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota Senat Fakultas dan berperan\u2026","rel":"","context":"Postingan serupa","block_context":{"text":"Postingan serupa","link":""},"img":{"alt_text":"","src":"","width":0,"height":0},"classes":[]},{"id":3614,"url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3614","url_meta":{"origin":3616,"position":4},"title":"Lembaga Kemahasiswaan","author":"Support FMIPA","date":"24\/07\/2024","format":false,"excerpt":"","rel":"","context":"Postingan serupa","block_context":{"text":"Postingan serupa","link":""},"img":{"alt_text":"","src":"","width":0,"height":0},"classes":[]},{"id":3211,"url":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/?page_id=3211","url_meta":{"origin":3616,"position":5},"title":"Peraturan Pascasarjana","author":"Support FMIPA","date":"10\/07\/2024","format":false,"excerpt":"[vc_row][vc_column][vc_tta_accordion][vc_tta_section title=\"Acuan Peraturan\" tab_id=\"1726643035993-78fe1efe-33f9\"][vc_column_text css=\"\"]Beberapa surat keputusan ataupun ketetapan yang diacu dalam peraturan akademik pendidikan pascasarjana IPB antara lain sebagai berikut: SK Menteri P dan K No. 222\/U\/1998, tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. SK Menteri Pendidikan Nasional No. 178\/U\/2001 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. SK Menteri P dan\u2026","rel":"","context":"Postingan serupa","block_context":{"text":"Postingan serupa","link":""},"img":{"alt_text":"","src":"","width":0,"height":0},"classes":[]}],"jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/3616","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3616"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/3616\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4478,"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/3616\/revisions\/4478"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fmipa.ipb.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3616"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}